Pendahuluan
Ada fenomena menarik untuk dilakukan pengkajian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kita dewasa ini, yaitu tekun mengamalkan ajaran agama tetapi masih terjebak pada realitas simbol-simbol, belum secara mendalam masuk pada substansi dari nilai-nilai ajaran agama yang sesungguhnya. Menjalankan ajaran agama pada tataran dimensi ritualitas dianggap cukup apabila telah melaksanakan rutinitas ibadah mahdhah, sedangkan disekelilingnya apakah ada orang yang tidak mampu beribadah karena kebodohannya atau bahkan karena lapar dengan kemiskinannya menjadi persoalan terpisah.
Penyuluh agama yang bertugas memberikan pembinaan dan bimbingan dalam rangka peningkatan pengamalan hidup beragama menghadapi tantangan yang sangat berat, yaitu berhadapan dengan kenyataan bahwa masyarakat masih berada pada kondisi kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan, ini menuntut kerja keras dari para penyuluh agama dalam melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan agama, sehingga membutuhkan strategi dan pendekatan terpadu dan holistik dalam menghadapinya.
Sementara itu, terdapat kelemahan mendasar yang dialami oleh para penyuluh yaitu belum memiliki lembaga resmi yang strategis dan kuat, hal ini akan menggangu keterpaduan gerakannya. Oleh karenanya berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 513 Tahun 2003, Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) dipandang menjadi alternatif yang strategis untuk mewadahi para penyuluh agama dalam memperkuat keberadaan penyuluh agama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan tujuan LP2A adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Lihat KMA. No. 513 Th. 2003, Bab III Pasal 4)
Upaya Pemberdayaan LP2A
Keberadaan Kementerian Agama memiliki misi yang cukup berat, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama;
2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama;
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji;
5. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
6. Memperkokoh kerukunan umat beragama dan
7. Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
Ketujuh misi Kementerian Agama tersebut, enam diantaranya terkait dengan bidang penyuluh agama, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama;
2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama;
4. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
5. Memperkokoh kerukunan umat beragama dan
6. Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
Penais/Penamas yang memiliki tugas memberdayakan LP2A sebagai pelaksana kegiatan dakwah, bimbingan/penyuluhan dan pemberdayaan ekonomi umat dengan basis masyarakat pedesaaan, mempunyai langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan agama Islam di masyarakat, menyelenggarakan dakwah pada kelompok masyarakat khusus, membina, mengkoordinasikan dan memberdayakan penyuluh agama Islam baik fungsional maupun honorer, membina dan menyelenggarakan perpustakaan dan seni budaya yang bernafaskan Islam, menyelenggarakan dan mendorong usaha pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat/umat.
Ada kesan yang terbangun di tengah publik saat ini bahwa kegiatan lembaga-lembaga dakwah Islam yang dikelola oleh kalangan cendekiawan masih memberikan kesan adanya elitisitas, yaitu kegiatannya masih banyak yang berbentuk sarasehan, diskusi, seminar dan pernyataan-pernyataan yang bersifat politis atau kegiatan yang bersifat publisitas (publicity seeking) sementara kegiatan-kegiatan di lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat masih relatif sedikit.
Sebagian besar lembaga dakwah Islam kurang terjun ke bawah, tetapi masih melakukan kegiatan yang cenderung elitis di gedung-gedung dan hotel berbintang, kalaupun ada kegiatan yang merakyat sifatnya masih memberi kesan amat politis, semua lembaga Islam atau organisasi Islam pada hakekatnya adalah lembaga dakwah dan tentu semuanya mempunyai program dakwah. Tapi aktivitasnya masih kurang bersentuhan dengan lapisan masyarakat yang ada di lapisan bawah padahal sesungguhnya menjadi aset utama untuk dibina.
Sudah tiba waktunya lembaga-lembaga dakwah Islam untuk memulai program pembaharuan dakwah menyeluruh dan program masuk desa secara besar-besaran dengan melaksanakan model dakwah pedesaaan dengan dua dimensi, yakni dakwah penyuluhan dan dakwah nyata. (Billisan dan Bilhal). Dengan demikian dakwah dapat menyentuh masyarakat bawah dan hasilnya bisa dinikmati terutama oleh mereka yang tinggal di daerah-daearah terisolir sekalipun.
Para penyuluh/dai hendaknya memakai metode yang sangat menyentuh hati dan realitas kehidupan mayoritas umat Islam yang hidup pada garis kemiskinan. Menyebarkan dan menanamkan ajaran Islam di daerah-daerah (desa) memang akan berhadapan dengan banyak tantangan. Selain pola pikirnya yang relatif tergolong dangkal juga akan dihadang oleh tradisi dan kebiasaan lokal masyarakat. Namun, ada sisi yang bisa dianggap bisa mendukung keberhasilan dakwah yaitu sikap paternalistik masyarakat daerah yang masih selalu mencontoh (meniru). Kalau para pelaksana dakwah bisa menjadi teladan, cepat atau lambat masyarakat akan mengikuti apa yang disampaikan oleh para dai.
LP2A yang sejak awal dibentuk langsung bersentuhan dengan masyarakat pedesaan diharapkan bisa menjadi lembaga formal pemerintah yang memberdayakan para penyuluh agama fungsional dengan basis penyuluh agama masyarakat/honorer untuk dapat menjawab persoalan-persoalan keagamaan dan pembangunan dengan bahasa agama di pedesaan yang langsung menyentuh pada persoalan-persoalan riil yang dihadapi oleh masyarakat.
Eksistensi LP2A agar menjadi lembaga yang tangguh perlu dilakukan upaya penguatan, yang dilakukan oleh Direktorat Penais dalam optimalisasi LP2A melakukan langkah-langkah pemberdayaan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan kelembagaan
2. Pemberdayaan ketenagaan
3. Pemberdayaan program
4. Pemberdayaan partisipasi masyarakat
5. Pemberdayaan pembiayaan
(Drs. H. Mustain, MM, Pemberdayaan LP2A, Diklat Fasilitator Penyuluh Agama, pada 22 April 2007 di Ciputat)
Namun demikian, menjadi sebuah tuntutan bahwa gerakan revitalisasi LP2A yang menyangkut pembinaan kehidupan beragama yang berbasis pedesaan diharapkan mendapat dukungan penuh dari instansi pembinanya, yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia. Di kecamatan, Kantor Urusan Agama sebagai basis pengembangan dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan secara sinergi agar dapat mengerti dan memahami progaram LP2A dan memfasilitasinya. Pada lingkaran yang lebih besar, LP2A diharapkan dapat benar-benar terbebas dari kepentingan politis yang seringkali dapat menyebabkan kontraproduktif dengan tujuan dakwah itu sendiri. Tetapi dalam rangka membangun jaringan, memanfaatkan kredibilitas personal dan jalur politis/lobi perlu juga dilakukan. Semoga niat tulus para penentu kebijakan benar-benar untuk keberadaban dan kemajuan umat bukan melulu untuk kepentingan kekuasaan.
Penutup
Ketika LP2A semakin kuat keberadaannya menjadi wadah bagi para penyuluh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan bimbingan penyuluhuan agama dan pembangunan kepada masyarakat sasarannya melalui bahasa agama, maka peran dan fungsi penyuluh agama akan semakin optimal dan dapat lebih memberikan kejelasan bagi para penyuluh dalam menduduki jabatan fungsional penyuluhnya.
Akhirnya, lurusnya niat dan semangat yang membara dari semua komponen yang terkait dengan revitalisasi LP2A terutama dari para pejabat pengambil keputusan akan menjadi energi yang luar biasa bagi upaya pengangkatan harkat dan martabat masyarakat/umat Islam dari kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan. Semoga kita semua menjadi sadar dan bertanggung jawab untuk menuju keberagamaan yang berkualitas. Wallahu a’lam.
Oleh Cecep Hilman
Widyaiswara pada Balai Diklat Keagamaan Jakarta 31 Desember 2008
0 komentar:
Posting Komentar