ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KOTAMOBAGU BARAT KOTA KOTAMOBAGU PROPINSI SULAWESI UTARA

Galeri Foto

Manasik Haji
Manasik Haji
 Manasik Haji
Manasik Haji
 Manasik Haji
 Pembukaan MTQ
Sambutan WALIKOTA  Kota Kotamobagu pada pembukaan MTQ Kec. Ktg Barat


Penjemputan Jamaah Haji Tahun 2011

M. Thaib M, S.Ag Menikuti Lomba KTI

Pembukaan Lomba KTI bagi Penghulu Tkt. Propv. SULUT

Walikota foto bersama Kafilah MTQ Kec. Ktg Barat

Menerima Piala Bergilir Juara UMUM MTQ Tahun 2012


Sambutan Camat Kotamobagu Barat pada Penjemputan TIM Penilai KUA Teladan
Tingkat Propinsi Sulawesi Utara


Drs Hi . Azis Tegela, SE KABID URAIS Kantor Wilayah Kemenag
Propinsi Sulawesi Uatar

 Pembukaan Manasik Haji Tahun 2012


JCH Kecamatan Kotamobagu Barat pada Pelaksanaan Manasik haji
Tahun 2012 di AULA KUA Kec. Kotamobagu Barat

 Praktek Manasik Haji

Mansik Akhir  / Prkatek Mansik JCH Tahun 2012

Produk Hukum

1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974
    Tentang Perkawinan

2. UU No 22 Tahun 1946
    Tentang Pencatatan Nikah Talak dan Rujuk

3. UU No 41 Tahun 2004
    Tentang Wakaf

4.  PP Pengganti UU No 2 Tahun 2009
     Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji

5. INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1981
    Tentang Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama

6. UU No 38 Tahun 1999
    Tentang Pengelolaan Zakat

7. Kompilasi Hukum Islam Buku 1
    Hukum Perkawinan



Struktur Organisasi KUA


Visi dan Misi KUA Kotamobagu Barat

Makna Halal bi Halal


firman Allah dalam surah al Hujurat (49) :12

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

        Hari ini kita merayakan halal bi halal Kota Kotamobagu di Desa Kobo Kec. Kotamobagu Selatan. Halal bihalal, merupakan dua kata berangkai yang sering diucapkan dalam suasana Idul Fitri, adalah satu dari istilah-istilah “keagamaan” yang hanya dikenal oleh masyarakat Indonesia. Istilah tersebut seringkali menimbulkan tanda tanya tentang maknanya, bahkan kebenaranya dalam segi bahasa, walaupun semua pihak menyadari tujuannya adalah menciptakan keharmonisan antara sesama.paling tidak ada dua makna yang dapat dikemukakan menyangkut pengertian istilah tersebut, yang ditinjau dari dua pandangan. Yaitu, pertama, bertitik tolak dari pandangan hukum Islam dan kedua berpijak pada arti kebahasaan.Menurut pandangan pertama – dari segi hukum – kata halal biasanya dihadapkan dengan kata haram. Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa, demikian kata para pakar hukum. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa. Jika demikian halal bihalal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa, menjadi halal dengan jalan mohon maaf.
       Pengertian seperti yang dikemukakan di atas pada hakikatnya belum menunjang tujuan keharmonisan hubungan, karena dalam bagian halal terdapat sesuatu yang makruh atau yang tidak disenangi dan sebaiknya tidak dikerjakan. Pemutusan hubungan suami-istri, misalnya  merupakan sesuatu yang halal tapi paling dibenci Tuhan. Atas dasar itu, ada baiknya makna halal bihalal tidak dikaitkan dengan pengertian hukum.Menurut pandangan kedua – dari segi bahasa – akar kata halal yang kemudian membentuk berbagai bentukan kata, mempunyai arti yang beraneka ragam, sesuai dengan bentuk dan rangkaian kata berikutnya. Makna-makna yang diciptakan oleh bentukan-bentukan tersebut, antara lain, berarti “menyelesaikan problem”, “meluruskan benang kusut”, “melepaskan ikatan”, dan “mencairkan yang beku”. Jika demikian, ber-halal bihalal merupakan suatu bentuk aktifitas yang mengantarkan para pelakunya untuk meluruskan benang kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya membeku sehingga cair kembali, melepaskan ikata yang membelenggi, serta menyelesaikan kesulitan dan problem yang menghalang terjalinnya keharmonisan hubungan. Boleh jadi hubungan yang dingin, keruh, dan kusut tidak ditimbulkan oleh sifat yang haram. Ia menjadi begitu karena Anda lama tidak berkunjung kepada seseorang, atau ada sikap adil yang Anda ambil namun menyakitkan orang lain, atau timbul keretakan hubungandari kesalahpahaman akibat ucapan dan lirikan mata yang tidak disengaja. Kesemuanya ini, tidak haram menurut pandangan hukum, namun perlu diselesaikan secara baik; yang berku dihangantkan, yang kusut diluruskan, dan yang mengikat dilepaskan. Itulah makna serta substansi halal bihalal, atau jika istilah tersebut enggan di gunakan, katakanlah bahwa itu merupakan hakikat Idul Fitri, sehingga semakin banyak dan seringnya Anda mengulurkan tangan dan melapangkan dada, dan semakin parah luka hati yang Anda obati dengan memaafkan, maka semakin dalam pula penghayatan dan pengamalan Anda terhadap hakikat halal bihalal. Bentuknya memang khas Indonesia, namun hakikatnya adalah hakikat ajaran Islam.

133 Calon Jamaah Haji Bolmong Gelar Manasik

Foto
Sebanyak 133 Calhaj Bolmong Raya, menggelar latihan manasik haji di lapangan olah raga kelurahan matali, Kecamatan Kotamobagu TImur, manasik ini dimulai sekitar pukul 08.00 wita, selasa 13/09/2011.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kotamobagu Drs Hi Suhada Mokoagow melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh, Hi Irmanto Usuli, mengatakan "Latihan haji bermaksud agar para calon jamaah haji sudah terbiasa dengan situasi pelaksanaan ibadah haji di beberapa tempat di tanah suci Makkah nanti."Semua ini untuk latihan agar CJH Kotamobagu sudah terbiasa dengan tata cara ibadah yang akan dilaksanakan di Mekkah", jelasnya.
Diketahui, dalam latihan tersebut, beberapa symbol tempat yang akan dijumpai alam pelaksanaan ibadah haji di mekkah seperti Jeddah, Madinah, Mekkah, Wukuf di Arafah, Musdalifah, Mina, Ka bah dan beberapa tempat pelaksanaan ibadah haji lanya, juga disiapkan.
Ratusan CJH terlihat serius mengikuti seluruh petunjuk dari para amirul haji. Sambil membacakan doa-doa yang diwajibkan untuk dibaca dalam melaksanakan ibadah haji, para calon tamu Allah tersebut tidak memperdulikan sengatan matahari yang menyengat kulit mereka.(hm-Media Sulut)

Revitalisasi LP2A


Pendahuluan
Ada fenomena menarik untuk dilakukan pengkajian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kita dewasa ini, yaitu tekun mengamalkan ajaran agama tetapi masih terjebak pada realitas simbol-simbol, belum secara mendalam masuk pada substansi dari nilai-nilai ajaran agama yang sesungguhnya. Menjalankan ajaran agama pada tataran dimensi ritualitas dianggap cukup apabila telah melaksanakan rutinitas ibadah mahdhah, sedangkan disekelilingnya apakah ada orang yang tidak mampu beribadah karena kebodohannya atau bahkan karena lapar dengan kemiskinannya menjadi persoalan terpisah.
Penyuluh agama yang bertugas memberikan pembinaan dan bimbingan dalam rangka peningkatan pengamalan hidup beragama menghadapi tantangan yang sangat berat, yaitu berhadapan dengan kenyataan bahwa masyarakat masih berada pada kondisi kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan, ini menuntut kerja keras dari para penyuluh agama dalam melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan agama, sehingga membutuhkan strategi dan pendekatan terpadu dan holistik dalam menghadapinya.
Sementara itu, terdapat kelemahan mendasar yang dialami oleh para penyuluh yaitu belum memiliki lembaga resmi yang strategis dan kuat, hal ini akan menggangu keterpaduan gerakannya. Oleh karenanya berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 513 Tahun 2003, Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) dipandang menjadi alternatif yang strategis untuk mewadahi para penyuluh agama dalam memperkuat keberadaan penyuluh agama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan tujuan LP2A adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Lihat KMA. No. 513 Th. 2003, Bab III Pasal 4)
Upaya Pemberdayaan LP2A
Keberadaan Kementerian Agama memiliki misi yang cukup berat, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama;
2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama;
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji;
5. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
6. Memperkokoh kerukunan umat beragama dan
7. Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
Ketujuh misi Kementerian Agama tersebut, enam diantaranya terkait dengan bidang penyuluh agama, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama;
2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama;
4. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
5. Memperkokoh kerukunan umat beragama dan
6. Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
Penais/Penamas yang memiliki tugas memberdayakan LP2A sebagai pelaksana kegiatan dakwah, bimbingan/penyuluhan dan pemberdayaan ekonomi umat dengan basis masyarakat pedesaaan, mempunyai langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan agama Islam di masyarakat, menyelenggarakan dakwah pada kelompok masyarakat khusus, membina, mengkoordinasikan dan memberdayakan penyuluh agama Islam baik fungsional maupun honorer, membina dan menyelenggarakan perpustakaan dan seni budaya yang bernafaskan Islam, menyelenggarakan dan mendorong usaha pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat/umat.
Ada kesan yang terbangun di tengah publik saat ini bahwa kegiatan lembaga-lembaga dakwah Islam yang dikelola oleh kalangan cendekiawan masih memberikan kesan adanya elitisitas, yaitu kegiatannya masih banyak yang berbentuk sarasehan, diskusi, seminar dan pernyataan-pernyataan yang bersifat politis atau kegiatan yang bersifat publisitas (publicity seeking) sementara kegiatan-kegiatan di lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat masih relatif sedikit.
Sebagian besar lembaga dakwah Islam kurang terjun ke bawah, tetapi masih melakukan kegiatan yang cenderung elitis di gedung-gedung dan hotel berbintang, kalaupun ada kegiatan yang merakyat sifatnya masih memberi kesan amat politis, semua lembaga Islam atau organisasi Islam pada hakekatnya adalah lembaga dakwah dan tentu semuanya mempunyai program dakwah. Tapi aktivitasnya masih kurang bersentuhan dengan lapisan masyarakat yang ada di lapisan bawah padahal sesungguhnya menjadi aset utama untuk dibina.
Sudah tiba waktunya lembaga-lembaga dakwah Islam untuk memulai program pembaharuan dakwah menyeluruh dan program masuk desa secara besar-besaran dengan melaksanakan model dakwah pedesaaan dengan dua dimensi, yakni dakwah penyuluhan dan dakwah nyata. (Billisan dan Bilhal). Dengan demikian dakwah dapat menyentuh masyarakat bawah dan hasilnya bisa dinikmati terutama oleh mereka yang tinggal di daerah-daearah terisolir sekalipun.
Para penyuluh/dai hendaknya memakai metode yang sangat menyentuh hati dan realitas kehidupan mayoritas umat Islam yang hidup pada garis kemiskinan. Menyebarkan dan menanamkan ajaran Islam di daerah-daerah (desa) memang akan berhadapan dengan banyak tantangan. Selain pola pikirnya yang relatif tergolong dangkal juga akan dihadang oleh tradisi dan kebiasaan lokal masyarakat. Namun, ada sisi yang bisa dianggap bisa mendukung keberhasilan dakwah yaitu sikap paternalistik masyarakat daerah yang masih selalu mencontoh (meniru). Kalau para pelaksana dakwah bisa menjadi teladan, cepat atau lambat masyarakat akan mengikuti apa yang disampaikan oleh para dai.
LP2A yang sejak awal dibentuk langsung bersentuhan dengan masyarakat pedesaan diharapkan bisa menjadi lembaga formal pemerintah yang memberdayakan para penyuluh agama fungsional dengan basis penyuluh agama masyarakat/honorer untuk dapat menjawab persoalan-persoalan keagamaan dan pembangunan dengan bahasa agama di pedesaan yang langsung menyentuh pada persoalan-persoalan riil yang dihadapi oleh masyarakat.
Eksistensi LP2A agar menjadi lembaga yang tangguh perlu dilakukan upaya penguatan, yang dilakukan oleh Direktorat Penais dalam optimalisasi LP2A melakukan langkah-langkah pemberdayaan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan kelembagaan
2. Pemberdayaan ketenagaan
3. Pemberdayaan program
4. Pemberdayaan partisipasi masyarakat
5. Pemberdayaan pembiayaan
(Drs. H. Mustain, MM, Pemberdayaan LP2A, Diklat Fasilitator Penyuluh Agama, pada 22 April 2007 di Ciputat)
Namun demikian, menjadi sebuah tuntutan bahwa gerakan revitalisasi LP2A yang menyangkut pembinaan kehidupan beragama yang berbasis pedesaan diharapkan mendapat dukungan penuh dari instansi pembinanya, yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia. Di kecamatan, Kantor Urusan Agama sebagai basis pengembangan dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan secara sinergi agar dapat mengerti dan memahami progaram LP2A dan memfasilitasinya. Pada lingkaran yang lebih besar, LP2A diharapkan dapat benar-benar terbebas dari kepentingan politis yang seringkali dapat menyebabkan kontraproduktif dengan tujuan dakwah itu sendiri. Tetapi dalam rangka membangun jaringan, memanfaatkan kredibilitas personal dan jalur politis/lobi perlu juga dilakukan. Semoga niat tulus para penentu kebijakan benar-benar untuk keberadaban dan kemajuan umat bukan melulu untuk kepentingan kekuasaan.
Penutup
Ketika LP2A semakin kuat keberadaannya menjadi wadah bagi para penyuluh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan bimbingan penyuluhuan agama dan pembangunan kepada masyarakat sasarannya melalui bahasa agama, maka peran dan fungsi penyuluh agama akan semakin optimal dan dapat lebih memberikan kejelasan bagi para penyuluh dalam menduduki jabatan fungsional penyuluhnya.
Akhirnya, lurusnya niat dan semangat yang membara dari semua komponen yang terkait dengan revitalisasi LP2A terutama dari para pejabat pengambil keputusan akan menjadi energi yang luar biasa bagi upaya pengangkatan harkat dan martabat masyarakat/umat Islam dari kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan. Semoga kita semua menjadi sadar dan bertanggung jawab untuk menuju keberagamaan yang berkualitas. Wallahu a’lam.
Oleh Cecep Hilman
Widyaiswara pada Balai Diklat Keagamaan Jakarta 31 Desember 2008

Wakaf dan Prosedur Mewakafkan

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Obyek Wakaf

Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk:
  1. Hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. Hak milik atas satuan rumah susun;
  5. Benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.

Proses Wakaf

Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.

Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
Prosedur Penerbitan AIW 

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Kotamobagu Barat :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kota Kotamobagu

Ilustrasi Proses Wakaf :


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)

  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Proses Nikah dan Rujuk

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Kotamobagu Barat, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggalnya
  9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
  12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan Izin  dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3.Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Siqhat Taklik (optional)
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10. Penyerahan maskawin/mahar
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
13. Do’a penutup.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.


    PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

    PERISTIWA NIKAH PER TAHUN

    NO
    TAHUN
    JUMLAH NIKAH
    KETERANGAN
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    TAHUN 2007
    TAHUN 2008
    TAHUN 2009
    TAHUN 2010
    TAHUN 2011
    TAHUN 2012
    224
    232
    228
    255
    289
    295


    PERISTIWA NIKAH TAHUN 2013.

    NO
    BULAN
    JUMLAH NIKAH
    KETERANGAN
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12
    JANUARI
    PEBRUARI
    MARET
    APRIL
    MEI
    JUNI
    JULI
    AGUSTUS
    SEPTEMBER
    OKTOBER
    NOPEMBER
    DESEMBER
    16
    20
    24
    17





    PENGUMUMAN  KEHENDAK  NIKAH BULAN MEI  2013

    NO
    TANGGAL PENDAFTARAN
    CALON
    SUAMI / ISTRI
    WALI
    NIKAH
    TGL AKAD NIKAH & TEMPAT
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10





    Design by mTm Afray Visit Original Post KUA