ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KOTAMOBAGU BARAT KOTA KOTAMOBAGU PROPINSI SULAWESI UTARA

Kotamobagu

KHATAM AL QUR'AN MASSAL

KUA Kotamobagu Barat Rabu, 19 Desember 2012, Seksi Pendis Kementerian Agama Kantor Kota Kotamobagu bekerja sama dengan LPTQ dan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu melaksanakan acara Khatam Al Quran Tahun 2012. Bertempat di Manggala Sport Hall Kelurahan Matali. Santri/santriwati yang di Khatam terdiri atas unsur anak-anak didik dari Madrasah dan Sekolah umum. Se Kota Kotamobagu
Kepala Seksi Urusan Penerangan Agama Islam  Hi. Sahran Noor Gonibala, Lc  dalam laporannya selaku ketua panitia, menyampaikan bahwa santriwan/santriwati yang di Khatam sebanyak 2.000 orang lebih. Kegiatan ini mengusung  Tema “Dengan Khatam Al’Qur’an Massal kita Tingkatkan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan isi Kandungan Al Qur’an” lebih lanjut ia berharap dalam menjalankan visi misi dan program Kementerian Agama. acara Khtam ini menjadi langkah awal dan kedepan kita akan libatkan seluruh TPA / TPQ dan Majelis Taklim juga dan menyampaiakn bahwa kegiatan Khtama Al  Qur’an ini  akan menjadi kegiatan rutin Kementerian Agama Kota Kotamobagu. Lanjut beliau
Kepala Kementerian Agama Kota Kotamobagu  dalam sambutannya yang diwakili oleh KASUBAG TU Hi. Sulaeman Amba, S.Ag meminta kepada yang hadir untuk mencintai Al Qur’an dan menghadirkan Al Qur’an di setiap rumah dengan tujuan mempelajari dan memahami serta melaksanakan ajaran agama Islam berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an dan tafsirannya. dan mengharapkan untuk membudayakan “MAGRIB MENGAJI” program yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama, yang menekankan tentang perlunya masyarakat meningkatkan kegiatan membaca Al Qur’an setiap selesai shalat Maghrib dan lanjut Hi. Suleaman Amba, S.Ag menyarankan  pihak Pemerintah Kota Kotamobagu juga dapat mewajibkan kemampuan  baca Al Qur’an menjadi syarat bagi Anak didik dalam melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya , baca Al Qur’an penting untuk diprioritaskan, mengingat tantangan yang akan dihadapi semakin kompleks
Tampak hadir pada acara wisuda santri/santriwati adalah Bapak Hi. Sulemen Amba, S.Ag KASUBAG TU Kementerian Agama Kota Kotamobagu mewakili Kepala Kementerian Agama Kota Kotamobagu  Bapak Drs Hi. Suhada Mokoagow Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kementerian Agama Kota Kotamobagu Hi. Irmanto Usuli, S.Ag, Kepala Seksi Pendis Drs. Muktar Ganggai selaku pelaksana kegiatan Para Pengawas, Kepala Sekolah Para Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Fungsional Se Kota Kotamobagu Acara juga dihadiri oleh Orang tua Wali santriwan / satriwati  (mTm)

Memaknai 1 Muharram 1434 H

Setiap tanggal 1 bulan Muharram selalu di peringati oleh sebagian umat Islam sebagai tahun baru hijriyah itu dengan berbagai macam cara selaras misi dan visi mereka masing-masing,namun sering pula tanpa menyisakan sesuatu makna yang bisa mendorong umat untuk merubah sikap dan perilakunya. Padahal sekiranya bisa sedikit saja meniru prosesi hijrah yang betapa hebatnya tersebut,maka  keadaan umat Islam akan jauh berbeda dengan apa yang terlihat sekarang .
Dalam prosesi peristiwa hijriyah tersebut secara implisit mengandung suatu strategi politik yang sangat mengagumkan ,strategi perjuangan yang dipraktikan dengan sangat baik oleh Nabi Muhammad  SAW dan para sahabatnya yang sangat setia . Bagaimana Rasulullah SAW  berhasil melepaskan diri dari kepungan orang -orang Quraisy ,lalu bersama Abubakar As Shiddiq   kemudian  beberapa hari mendiami Gua Tsur tidak segera pergi ke Yastrib.Sementara Ali Bin Tahlib ,keponakannya dengan sangat berani justeru tinggal di kediaman Nabi Muhammad Rasulullah  SAW untuk menggantikan beliau.
Meskipun Nabi Muhammad SAW dikepung rapat dari berbagai penjuru ,tetapi sesungguhnya beliau sangat memahami apa yang sedang terjadi diluar karena hebatnya  jaringan intelijen yang sudah di bentuk  jauh sebelumnya . Dalam kaitannya dengan pengepungan terhadap kediaman  Nabi Muhammad SAW oleh para utusan dari berbagai kabilah Arab ,berbagai informasi intelijennya dan logistiknya   disuplai oleh putra-putri Abubakar Ash  Shiddig yang menyamar sebagai badwi pengembala domba  sekitar jalur antara kediaman Rasulullah SAW sampai Gua Tsur.
Ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijriyah ,yang sangat berat itu karena harus pergi ke suatu tempat yang jauh dan sangat berbahaya  dengan meninggalkan tanah kelahirannya,teman-temannya serta harta bendanya.Karena itulah sehingga banyak diantaranya yang mengurungkan niatnya pergi hijrah bersama Nabi Muhammad SAW dengan berbagai alasan tersebut,kemudian setelah mereka menyadarinya betapa pentingnya” hjirah “perjuangannya daripada harta benda itu ,maka banyak diantara mereka kemudian  menyusul Nabi Muhammad SAW  ke Yastrib yang dirubah namanya menjadi Madinah.
Dari kota Madinah inilah kemudian Nabi Muhammad SAW menata berbagai aspek sosial masyarakat yang multi kultural  dalam berbagai aspek sosial kehidupannya,dengan menyatukan kelompok etnis bangsa setempat dengan kaum Muhajirin ,bangsa Arab,Bangsa Yahudi hidup berdampingan penuh toleransi , saling hormat menghormati satu dengan lainnya.Kemerdekaan beragama,Islam,Yahudi,Kristen sangat dihormati ,serta masing-masingnya bebas menjalankan ajaran agamanya . Dan siapa yang mengusik mereka serupa halnya dengan mengusik diri Nabi Muhammad SAW,mereka ahli kitab yang bersahabat dengan muslim harus dilindungi berbagai aspek sosial kehidupannya.Inilah dekalarasi Madinah yang diberlakukan oleh Nabi MUhammad SAW

Penetapan 1 Syawal 1433 H

1 Syawal 1433 H / 2012 M Menunggu  Penetapan Pemerintah untuk keseragaman

DPR-Kemenag Sepakati BPIH 2012, Rata-Rata 3.617 USD


Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Rata-rata BPIH sebesar 3.617 USD mengalami kenaikan 84 USD dibanding BPIH tahun 2011 rata-rata sebesar 3.533 USD.
Rapat pleno penetapan dimulai pukul 14.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah, dan dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan pejabat Kemenag lainnya.
Kenaikan biaya dari BPIH tahun ini sebesar 84 USD disebbkan oleh kenaikan yang signifikan pada biaya penerbangan dengan rata-rata kenaikan 184 USD. “Kenaikan tersebut diimbangi dengan pengalihan General Service Fee 100 USD dari direct cost ke indirect cost,” ujar Menag.
Kesepakatan BPIH 2012 Kemenag dan DPR ini, kata Menag Suryadharma Ali, akan diajukan kepada presiden untuk selanjutnya diterbitkan peraturan presidennya.
Berikut BPIH untuk masing-masing embarkasi tahun 2012:
Aceh 3.328 USD, Medan 3.388 USD, Batam 3.468 USD, Padang 3.404 USD, Palembang 3.456 USD, DKI Jakarta 3.638 USD, Solo 3.617 USD, Surabaya 3.738 USD, Balikpapan 3.819 USD, Banjarmasin 3.808 USD, Makassar 3.882 USD, Lombok 3.857 USD, dan rata-rata 3.617 USD
Biaya Haji 2011 : Aceh 3.285 USD, Medan 3.377 USD, Batam 3.460 USD, Padang 3.369 USD, Palembang 3417 USD, DKI Jakarta 3.589 USD, Solo 3.549 USD, Surabaya 3.612 USD, Banjarmasin 3.720 USD, Balikpapan 3.736 USD, Makasar 3.795 USD, dan Rata-rata 3.533 USD. (ts)


Kenaikan Biaya Haji Tak Sampai 10 Persen


Jakarta (Pinmas)—Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2012 diperkirakan naik lantaran kenaikan harga avtur untuk bahan bakar pesawat. Kenaikan itu diperkirakan dibawah 10 persen dari biaya saat ini sekitar Rp 30 juta.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/7).
Bahrul mengatakan, pemerintah mengusahakan agar kenaikan itu tidak signifikan dengan cara mengoptimalisasi penggunaan dana setoran awal BPIH. Saat ini, kata dia, pemerintah dan Komisi VIII tengah membahas angka kenaikan. “Mudah-mudahan bisa disepakati,” kata dia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu berjanji pihaknya bakal transparan dalam pengelolaan setoran awal haji. Anggito juga memastikan pihaknya akan mengembalikan seluruh bagi hasil dari setoran awal haji.
“Tidak ada satu pun dana yang tidak dikembalikan dari setoran awal itu. Saya bisa pastikan itu. Mulai hari ini saya akan lebih transparan menjelaskan. Saya akan buka website, membuat call center,” kata Anggito.
Adapun mengenai belum ditetapkan tarif BPIH, menurut Anggito, tidak akan menggangu jadwal keberangkatan calon haji. “Mudah-mudahan tidak karena persiapan telah dilaksanakan. Pemondokan sudah dibooking, penerbangan, embarkasi, asuransi sudah dibicarakan. Kalau hari ini selesai, Keppresnya (Keputusan Presiden) keluar, kita akan segera melakukan langkah-langkah cepat,” ucapnya. (kompas.com)

Penutupan Manasik Haji CJH Tahun 1433 H Kec. Kotamobagu Barat

Setelah sebelas kali pertemuan calon jamaah Haji Kecamatan Kotamobagu Barat mengikuti  praktek kegiatan manasik haji, tepatanya pada hari Senin 14 Juli 2012  sekaligus penutupan rangkaian manasik haji untuk JCH Kecamatan Kotamobagu Barat 1433 H.
Calon Jamaah Haji Kecamatan Kotamobagu Barat  berjumlah 54 (lima puluh empat) jamaah bersama-sama melaksanakan Praktek  manasik haji  di Masjid Al Munawar dan Lapangan Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat . yang dipandu Langsung Oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Kotamobagu Hi. Irmanto Usuli, S.Ag dan dibantu oleh Ketua Kloter Wahyudin Ukoli, S.Ag dan Ketua Robongan  Moch Kusen S.Ag
Rangkaian kegiatan diawali praktek pelaksanaan UMRAH dan dilanjutkan dengan  Praktek pelaksanaan Haji dalam kesempatan itu Kepala Seksi Hi. Irmanto Usuli, S.Ag mengharapkan kepada Jamaah Calon Haji Semoga selama mengikuti manasik tersebut bisa menjadi bekal yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji secara benar dan khusyu, sehingga mendapatkan haji yang mabrur, dan beliau mengharapakan dengan pelaksanaan Mansik ini jamaah mampu melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara mandiri ungkapnya, sementara itu kepala KUA Kec. Kotamobagau Barat Muh. Thaib Mokobombang, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepad Para Pemateri yang telah memberikan bimbingan Manasik kepada CJH Kec. Kotamobagu Barat dan Kepada CJH semoga tetap di Berikan Kesehatan dan Kesempatan sampai pada pelaksanaan Ibadah di Tanah Suci nanti dan mengucapkan terima kasih atas pratisipasi Aktif CJH khususnya kepada Bapak Hi. S. Bakung, S.Pd sebagai ketua kelompok bimbingan yang secara aktif menunjang kegiatan Manasik tersebut…(@fray)

Penilaian KUA Teladan Tkt. Propinsi Sulawesi Utara


Selasa (5/7) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Barat dikunjungi  Tim Penilai KUA Teladan Tingkat Propinsi Sulawesi Utara. CAMAT Kotamobagu Barat Drs. Muhlan Lamama, S.Sos dalam sambutannya kepada TIM Penilai mengatakan bahwa KUA Kecamatan Kotamobagu Barat selama ini menjalin hubungan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan lintas sektoral  dan mampu  menunjukan prestasi-prestasi yang baik. Juga dia  berharap KUA  ini  bisa menjadi Wakil Prov Sulawesi Utara dalam lomba yang sama di tingkat nasional,”  
Sedangkan Kepala  KUA, Kecamatan Kotamobagu Barat Muh. Thaib Mokobombang , dalam pemaparan persentasi profil KUA mengaku  bangga bisa mewakili   Kota Kotamobagu dalam lomba KUA teladan tingkat Propinsi Sulawesi Utara. "Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta dan Motivasi Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pembantu PPN/Imam yang terus berusaha memberikan yang terbaik dalam membantu kinerja KUA Kotamobagu Barat selama ini", jelasnya.
Sementara itu ketua Rombongan Tim Penilai dari Kanwil  Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara Drs. Hi. Azis Tegela, SE , mengatakan bahwa  Penilaian KUA Teladan  mempunyai beberapa kriteria, dan kriteria itu harus saling mendukung satu sama lain. Segala aset yang ada di KUA benar-benar milik dari KUA, kinerja Kepala KUA sesuai fakta dilapangan, dan sejauh mana peran KUA dalam memberikan pelayanan pada masyarakat apakah sesuai prosedur atau tidak,  jelasnya.

Pembukaan Manasik Haji untuk CJH Kec. Kotamobagu Barat


Sabtu (2/6-2012), Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Barat menyelenggarakan Pembukaan Manasik Haji  bertempat di ruang Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Barat . Dalam kegiatan tersebut dihadiri  oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kementerian Agama Kota Kotamobagu Hi. Irmanto Usuli, S.Ag yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow selaku pembuka acara secara resmi.
Muh. Thaib Mokobombang, S.Ag  selaku Kepala KUA melaporkan bahwa Pelaksanaan Manasik Haji ini Berdasarkan Keputusan Rapat Calon Jamaah Haji pada tanggal 29 Mei 2012 Peserta adalah seluruh  Jamaah Haji berdomisili di Kecamatan Kotamobagu barat yang keseluruhan berjumlah 47 Orang 26 Laki-laki dan 21 Orang Perempuan dengan Rincian jumlah Kelurahan Gogagoman 11 Orang Kelurahan Kotamobagu  3 Orang Kelurahan Mogolaing 17 Orang dan Kelurahan Molinow 16 Orang untuk Kelurahan Mongkonai  dan Kelurahan Mongkonai Barat tidak ada CJH . Bimbingan manasik haji secara intensif dilakukan 11 kali dipusatkan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Barat ungkap  beliau
Hi. Irmanto Usuli, S.Ag mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu dalam sambutannya  berharap dengan adanya kegiatan ini, para peserta Manasik  dapat menerapkan hasil yang diperoleh dari Pelaksanaan Kegiatan Mansik ini Harus ada korelasi positif dalam peningkatan spiritual dan dalam pelaksanaan Manasik ini peserta diharapkan disiplin, bersungguh-sungguh, ciptakan kebersamaan sehingga pada Pelaksanaan Ibadah nanti dapat melaksanannya  secara bersama dan mandiri. Mari berlomba-lomba untuk berbuat kebajikan  dari sekarang dan menjadi Haji yang mambrur InsyaAllah nanti saat kembali ke tanah air. semoga para peserta diberikan kekuatan, kesehatan, Kesempatan dan  keafiatan  Amin," tambahnya.

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI



PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
-          Beragama Islam.
-          Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-          Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
-          Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
-          Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-          Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan

ALUR PENDAFTARAN
-          Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
-          Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian  Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
-          Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag  setempat sesuai domisili untuk :
·         Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
·         Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
·         Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH. 
-          Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
-          BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
-          Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian ag setempat.

PROSES PELUNASAN BPIH
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
·         Bukti Setoran Awal.
·         Setoran kekurangan BPIH.
·         5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
·         Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
·         Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH. 
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
·         lembar 1 (putih)     diserahkan pada Calon Haji.
·         lembar 2 (biru)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
·         lembar 3 (merah)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
·         lembar 4 (kuning)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
·         lembar 5 (putih)     ditahan untuk arsip bank.
·         Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
·         Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
·         Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
-                  Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.
-                  Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.
 SYARAT PELUNASAN:
1.      Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
2.      Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi  per Kabupaten / Kota.
3.      Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
4.      Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama  provinsi setempat. 
5.      Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
6.      Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis  menjadi waiting list.
7.      Calon Haji  yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
-                  Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
-                  Melapor ke Kantor Kementerian . Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-                  Kantor Kementerian . Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
-                  Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-                  Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
-                  Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
KETENTUAN  MUTASI: 
1.      Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
2.      Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian  Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian  Agama yang bersangkutan.
3.      Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
4.      Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. 
ALUR MUTASI :
1.      Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
2.      Kantor Kementerian . Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
·         Kantor Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan  ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
·         Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
·         Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.
PROSES PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
-                Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
-                Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-                Foto copy KTP.
-                Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-                Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
-                Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.
PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian  Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian  Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.
STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota            =    2 hari
o    Kanwil Kementerian Agama Provinsi                           =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                                           =    2 hari
o    Bendahara BPIH                                                        =    5 hari
o    BPS-BPIH                                                                =    3 hari +
      Jumlah                                                                      =  14 hari 
PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. 
KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. 
PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o    Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o    Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o    SKK dari Kelurahan setempat.
o    Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor Kementerian . Agama setempat.
 PROSES RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. 
BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI     (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.
SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.
DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Kementerian  Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com

KEC. KOTAMOBAGU BARAT RAIH JUARA UMUM PADA MTQ III TKT. KOTA KOTAMOBAGU


Kecamatan Kotamobagu Barat berhasil menjadi juara umum pada MTQ III Tingkat Kota Kotamobagu,  setelah memperoleh 62 point dari 17 cabang yang dilombakan, menyisihkan  Kecamatan Kotamobagu Utara yang memperoleh 42 poin, pelaksanaannya sejak tanggal 1 s/d  2 Mei 2012
Kontingen dari Kec. Kotamobagu Barat meraih juara pertama pada   Cabang  Tilawah golongan Tartil Quran Putra an. Amar Mokodompit,  Putri an. Fitriyah Astuti Dugian . Tilawah Anak-anak Putra An. Lutfi Gonibala Putri, Rohalia Ifadah  Hifdzil Quran  5 Juz Putra an. Martono Muhamad, Cacat Netra Dewasa an. Iskandar Momintan Khathil Quran Naskah Putra an. Bisman Simbuhang Putri an. Nazlah Naditia, Hiasan Mushaf Putra an. Fitkriyansyah Tj, dan serta Juara 2 dan 3 di cabang lomba lain.
Pada acara penutupan MTQ III , yang berlangsung di Gedung SD Cokro Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat ,  Rabu  (2/5) malam, Ketua Tim kafilah Kecamatan Kotamobagu Barat, menerima Piala Juara Umum MTQ III Tingkat Kota Kotamobagu, dari Wali Kota Kotamobagu, Drs. Hi. Djelantik Mokodompit ME, yang wakili oleh Camat Kotamobagu Barat Drs. Muhlan Lamama, S.Sos.
Sementara itu, Drs. Muhlan Lamama, S.Sos dalam sambutannya pada penutupan MTQ tersebut mengharapkan, para juara dapat terus meningkatkan kemampuan di bidang masing-masing. Apalagi, MTQ tingkat Propinsi Sulawesi Utara sudah di ambang pintu pelaksanaan yang InsyaAllah akan  dilaksanakan di Kabupaten Bolaaang Mongondow pada tanggal 12 Mei 2012 Mendatang
Para peserta terbaik pada MTQ III Kota Kotamobagu, nantinya menjadi duta Kota Kotamobagu, untuk mengikuti MTQ Tingkat Propinsi pertengahan Mei mendatang di Kota Boroko,  ungkap Sekretariat Panitia MTQ III Tingkat Kota Kotamobagu, Drs. Muktar Ganggai. (mTm)

Drs. Hi. Djelantik Mokodompit. Membuka MTQ Tkt. Kecamatan Kotamobagu Barat

Walikota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit ME  membuka , pelaksanaan MTQ  Tingkat Kecamatan Kotamobagu Barat  yang digelar  di Halaman Masjid At Taqwa Kelurahan Mogolaing  Jum’at 2 Maret 2012, . Dia mengharapkan agar event tersebut dapat menghasilkan insan yang disamping mampu membaca Al-Quran dengan baik,  juga dapat mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dengan sebaik-baiknya.  
Menurutnya  bahwa al qur’an merupakan pedoman hidup ummat manusia yang diberikan oleh allah swt kepada Nabi Muhammad SAW.jika dibandingkan dengan  pesan spiritual yang terkandung pada peristiwa-peristiwa yang lain, maka peristiwa turunnya kitab al Qur’an ini adalah termasuk peristiwa yang syarat dengan berbagai hikmah. sebab al-Qur'an memiliki kandungan yang begitu luas tentang kehidupan masa lalu, kini dan masa yang akan datang. al Qur’an sebagai pedoman hidup dunia dan akhirat merupakan salah satu mukjizat yang tidak ada taranya, dan tak seorangpun yang mampu membuatnya terkecuali hanya Allah yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta,” katanya.
Ditambahkanya bahwa, usaha belajar dan mengajar al Qur’an hendaknya terus dilestarikan sepanjang masa, tidak hanya terbatas pada seni baca, lagu dan tajwidnya saja, namun perlu pemahaman mendalam tentang isi yang terkandung di dalamnya, yang selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.  “Oleh karena itu, melalui kesempatan yang baik ini saya berharap agar semangat dan gairah dalam mempelajari al-Qur'an, tetap terus dilestarikan, tidak hanya dilakukan ketika ada pelaksanaan Musabaqah  seperti halnya saat ini saja.,” tambahnya.
          Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini Walikota berharap marilah kita jadikan momentum MTQ ini untuk menyatukan komitmen, semangat dan jailinan silaturahmi diantara kita, guna melaksanakan berbagai agenda pembangunan Kota Kotamobagu khususnya dimasa mendatang, sesuai dengan tuntutan Allah SWT., yang tertuang dalam al Qur’an. seraya berikhtiar dan bekerja keras dengan menyatukan semua kekuatan, pikiran dan perhatian serta menyamakan tindakan untuk membangun daerah ini mencapai kemajuan lebih besar di masa yang akan datang. insya allah, dengan kesungguhan dan niat yang tulus dari kita bersama, keberhasilan dan kesuksesan mewujudkan masyarakat kota kotamobagu  yang sehat cerdas, berbudaya sejahtera dan mampu mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam al Qur’an akan dapat kita wujudkan  ,” tandasnya. Disela kegiatan pembukaan MTQ dilaksanakan Pengukuhan Dewan Hakim oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Barat Muhammad Thaib Mokobombang, S.Ag Pembukaan MTQ Ke II Tingkat Kecamatan Kotamobagu Barat selain dihadiri Wali Kota, juga dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow, Ketua LPTQ Kota Kotamobagu, Kapolsek, Camat Kotamobagu Barat dan para Lurah  se Kecamatan Kotamobagu Barat serta para tokoh Agama. Dan antusias Masyarakat Kecamatan Kotamobagu Barat(@fray)

Doa Berlindung dari 8 Macam Penyakit Hati

Rasulullah mengajarkan umat beliau suatu doa yang dahsyat. Doa ini bukan hanya merupakan doa untuk berlindung dari berbagai macam penyakit hati, namun juga mengandung pelajaran yang dalam tentang keadaan jiwa manusia. Dalam doa ini, tergambar urut-urutan komplikasi penyakit jiwa yang menggerogoti jiwa manusia. Terkadang kita tidak memperhatikan bahwa kedelapan penyakit itu saling mendukung satu sama lain, menyebabkan penderitanya mengalami penderitaan yang sangat berat.
1. Allahuma inni audzubika minal hammi wal hazan;
(Ya Allah, hamba berlindung dari kebingungan dan kesedihan)
Penyebab utama kebingungan adalah kurangnya ilmu. Sumber utama ilmu adalah buku. Tidak mengherankan memang apabila ayat Al Quran yang pertama turun ke dunia berbicara tentang Iqra’ atau membaca. Orang-orang yang jarang atau bahkan tidak pernah membaca tidak akan pernah mengetahui persoalan secara mendalam. Kurangnya ilmu akan menyebabkan kebingungan sehingga mereka hidup penuh keraguan. Mereka yang ragu dan kebingungan akan merasakan kesedihan yang mendalam. Sebaliknya, kesedihan itu juga akan menyebabkan orang sulit berpikir, sehingga makin kebingungan.
2. wa audzubika minal ajzi wal kasal
(dan hamba berlindung dari kelemahan dan kemalasan)
Kebingungan dan kesedihan itu menyebabkan penderitanya menjadi lemah dan malas. Lemah untuk beraktiftias, berolah raga, membaca apalagi menulis. orang yang larut dalam kesedihan akan menjadi lemah, baik dalam aspek emosi, fisik maupun intelektual. Orang yang lemah juga akan dilanda kemalasan dan kemalasan itu sendiri akan membuatnya semakin lemah hingga tak berdaya. Kemalasan yang menyebabkan dia sulit mendapatkan ilmu dan dorongan semangat untuk memberdayakan dirinya.
3. wa audzubika minal jubn wal bukhl
(dan hamba berlindung dari sifat pengecut dan pelit/kebakhilan)
Orang yang lemah akan mudah dikuasai ketakutan, atau dikuasai orang lain melalui ketakutan. Orang yang ketakutan tidak akan bersedia berbagi. Pengecut tidak akan mampu berinisiatif, tidak akan rela berbagi harta, tenaga apalagi menempuh perjuangan berat penuh resiko. Namun, orang tersebut malah akan menggunakan hartanya untuk berfoya-foya, bersenang-senang, hingga melampaui batas. Semua itu untuk melupakan sensasi yang tidak menyenangkan yang dia rasakan. Sensasi yang diakibatkan ketakutan, kebingungan, keraguan dan kesedihannya. Sensasi yang hanya akan memberinya kenikmatan sesaat, namun harus dibayar dengan penderitaan berkepanjangan. Bakhil atau keengganan memberi tidak saja dalam bentuk materi tetapi juga yang bersifat immateri seperti memaafkan kesalahan orang, memberi nasihat atau mendengarkan dengan penuh empati dan pengertian yang mendalam.
4.wa audzubika min ghalabati daini wa qohrirrijal
(Ya Allah, hamba berlindung dari lilitan hutang dan penindasan oleh orang lain)
Pengeluaran yang terlalu berlebihan pada hal-hal non essensial itu pada menjerumuskan orang pada utang. utang tersebut bisa berupa kepada individu atau pada institusi-institusi ribawi seperti bank. Credit Card alias kartu kredit adalah senjatanya, senjata untuk memuaskan hawa nafsunya. Yang pada akhirnya malah akan mengantarkan dia pada keadaan berada dibawah kekuasaan orang lain. Senjata yang malah akan menghancurkan dirinya sendiri. Credit card call center terus menerus menelepon orang yang menunggak pembayaran kartu kredit itu, baik ke kantor, rumah dan sebagainya. Masih untung apabila debt collector belum perlu ikut campur. Akhirnya dia jatuh ke dalam kekuasaan orang lain akibat utang yang menggunung.
Suatu keadaan yang hanya akan membuatnya semakin terpuruk dalam kesedihan dan kebingungan. Kembali ke titik semula dengan tingkat yang lebih dalam dan lebih parah lagi. Erich Fromm menyebut titik ini sebagai Unlived Life atau kehidupan yang kosong tanpa makna. Destructiveness atau dorongan/kecenderungan untuk merusak dan menghancurkan datang dari kehidupan yang tidak bermakna seperti itu. Kehidupan yang sudah berantakan karena persoalan yang bertumpuk-tumpuk tidak terselesaikan. Kecenderungan merusak dan menghancurkan itu dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Ke luar, bisa menghancurkan kehidupan orang lain, ke dalam bisa merusak diri sendiri.
Menyelesaikan suatu persoalan, apalagi yang sudah berlarut-larut, tidak bisa dilakukan pada level kesadaran dan tingkat berpikir yang sama pada saat persoalan itu bermula. Akar permasalahan harus ditelusuri, ditemukan dan diselesaikan secara bertahap. Memang memerlukan lebih banyak waktu, tenaga dan kesabaran namun hasilnya akan lebih langgeng dan permanen. Islam, sebagai suatu agama paripurna, menghendaki umatnya menyelesaikan berbagai permasalahan dalam hidup mereka tidak hanya setengah-setengah. Umat Islam harus bisa menyelesaikan persoalan pada level yang sedalam mungkin, kalau bisa pada level terdalam. Level persoalan ini biasanya pada masalah kurangnya ilmu (kebingungan) dan lembahnya mental (kesedihan). Sebagaimana disebutkan dalam doa yang diajarkan Rasulullah SWT tersebut di atas
Semoga bermanfaat

Design by mTm Afray Visit Original Post KUA