PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1
tahun 2008 :
-
Beragama Islam.
-
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Untuk WNA (pasal-4) ditambah
dengan :
-
Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
terhitung sejak hari keberangkatannya.
-
Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya
6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-
Memiliki izin masuk kembali (re-entry
permit) ke Indonesia
dan
ALUR PENDAFTARAN
-
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun
dengan menerapkan prinsip first come first served.
-
Calon Haji membuka Tabungan Haji pada
Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian
Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT
Depag sesuai dengan domisili.
-
Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji
setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian
ag setempat sesuai domisili untuk :
·
Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
·
Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan
berukuran muka tampak 70-80 %.
·
Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada
SPPH.
-
Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar
pas photo dan buku tabungan Haji.
-
BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta
untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang
BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk
mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan
bukti pendebetan.
-
Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian ag setempat.
PROSES
PELUNASAN BPIH
Waktu dan besarnya BPIH yang
harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam
Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan,
Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
·
Bukti Setoran Awal.
·
Setoran kekurangan BPIH.
·
5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
·
Menerima setoran kekurangan BPIH
(sesuai kurs BI)
·
Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran
BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
Untuk percepatan penyerahan
berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan
SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
·
lembar 1
(putih) diserahkan pada Calon Haji.
·
lembar 2 (biru) diserahkan pada Kantor Kementerian
ag dan ditahan di bank.
·
lembar 3 (merah) diserahkan pada Kantor Kementerian
ag dan ditahan di bank.
·
lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kantor
Kementerian ag dan ditahan di bank.
·
lembar 5
(putih) ditahan untuk arsip bank.
·
Proses qur’ah untuk pemberkasan
dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
·
Selama proses pelunasan hendaknya
Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan
masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran
untuk regu dan robongannya.
·
Masing-masing daerah sudah
waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
-
Berangkat dari daerah secara bersamaan,
walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.
-
Apabila harus jadi penyangga akan
terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal
mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.
SYARAT PELUNASAN:
1.
Calon Haji yang berhak melunasi BPIH
adalah :
2.
Calon haji yang memiliki nomor porsi
masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota
bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
3.
Calon Haji yang belum pernah menunaikan
ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
4.
Suami, anak kandung dan orang tua kandung
yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau
pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama
provinsi setempat.
5.
Calon Haji yang sudah pernah menunaikan
ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi
Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
6.
Calon Haji yang mendapatkan porsi dan
masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak
menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi
provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat
berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list.
7.
Calon Haji yang telah melunasi BPIH
tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus
membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika
kurang harus menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
-
Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
-
Melapor ke Kantor Kementerian . Agama domisili dengan membawa lembar bukti
setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH
tahun sebelumnya.
-
Kantor Kementerian . Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut,
meliputi :
-
Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-
Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
-
Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji
biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak
terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan
kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang
bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
KETENTUAN
MUTASI:
1.
Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam
provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan
suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan
akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas
dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
2.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1
di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses
oleh Kanwil Kementerian Agama yang bersangkutan.
3.
Proses mutasi antar provinsi dalam satu
zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua)
minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di
Direktorat Pelayanan Haji.
4.
Mutasi antar zona dilakukan melalui
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di
Direktorat Pelayanan Haji.
ALUR MUTASI :
1. Calon Haji mengajukan
permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan membawa foto
copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan
dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
2. Kantor Kementerian . Agama
setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur,
ditujukan pada :
·
Kantor Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Depag
Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
·
Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama
Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan
ke Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi
dalam zona)
·
Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp.
6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk
pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.
PROSES PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25
JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan
pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai
dokumen yang dipersyaratkan :
-
Pengajuan Pembatalan dan Penarikan BPIH dari
yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
-
Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-
Foto copy KTP.
-
Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-
Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah)
-
Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh
Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui
Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat /
Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening
setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH
kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan
potongan biaya.
PEMBATALAN BPIH
LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan
pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen
yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh
Kantor Kementerian Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat
diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan
pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan
kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk
mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH
kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan
1 %.
STANDAR
PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal
diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail
SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o Kantor
Kementerian . Agama Kabupaten / Kota = 2 hari
o Kanwil
Kementerian Agama
Provinsi
= 2 hari
o Siskohat
Pusat = 2 hari
o Bendahara
BPIH
=
5 hari
o
BPS-BPIH
= 3 hari +
Jumlah =
14 hari
PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan
Premi Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah
Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap
resiko wafat alamiah atau
akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama
asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan
kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database
Siskohat.
KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah
sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali
di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi
ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat.
PERSYARATAN KLAIM
ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o Surat
Pengantar dari PPIH embarkasi.
o Surat
Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o SKK dari
Kelurahan setempat.
o Surat
Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris
kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen
klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor
Kementerian . Agama setempat.
PROSES RALAT
DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas
yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah
entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry
dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan.
Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor
Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada
bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat
Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum
terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah
benar.
BIAYA YANG MENJADI
TANGGUNGAN CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH
menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum
masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke
Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah
di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan
dapat disalurkan ke Islamic Development Bank
melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.
SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan
identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan
perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank
yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan
pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan
diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran
perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah
penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.
DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk
BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi
dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan
pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan
tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran
yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap
dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Kementerian Agama di wilayah
masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com